Dari Teguran Tertulis Sampai Pembekuan Usaha, Sanksi Tegas Kemnaker Menanti Pelanggar Aturan THR

- 9 Mei 2021, 05:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah soal sanksi bagi perusahaan yang tak bayar THR
Menaker Ida Fauziyah soal sanksi bagi perusahaan yang tak bayar THR /Humas Kemnaker/

JURNAL SOREANG-Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah meminta para Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan untuk tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangan bila terjadi pelanggaran aturan THR.

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Menaker Ida, dikutip dari laman kemnaker.go.id  pada Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: Sule Bayar Penuh THR Pegawai Meski Penghasilan Turun di Tengah Pandemi

Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April sampai dengan 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu membayar THR karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wah, ASN Layangkan Petisi Keluhan Terkait THR 2021 yang Nilainya Lebih Kecil Dari UMR Jakarta

Sementara itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

"Kita langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR," ungkap Sekjen Anwar.

Ia mengatakan, Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR.

Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Teken PP THR Gaji ke-13 untuk ASN TNI-POLRI dan Pensiunan, Segera Cair H-10 Lebaran

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, pihaknya mendorong dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Dia juga mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis, juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

Baca Juga: THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Sebelum H-7, Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan

"Dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," kata Sekjen Anwar.

Ia juga mengingatkan, terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan. "Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha," tutup Sekjen Anwar. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x