JURNAL SOREANG - Jawaban atas penantian PNS, ASN, dan jajaran aparatur negara lain tentang kabar cairnya THR atau Tunjangan Hari Raya akhirnya datang.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 29 April 2021.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara,” tuturnya.
"Juga pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," tambahnya kemudian
Dengan tujuan meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat, Jokowi juga menegaskan bahwa pemberian THR ini menjadi program pemerintah yang dapat menambah pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli, yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” jelas Presiden Jokowi yang sedang berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut.
Baca Juga: Tsania Marwa Menangis Tak Bisa Jemput Anaknya, Atalarik Syah: Jangan Memaksa!
Adapun momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021, harap Jokoei bisa turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.