Hore! Presiden Jokowi Teken PP THR Gaji ke-13 untuk ASN TNI-POLRI dan Pensiunan, Segera Cair H-10 Lebaran

- 29 April 2021, 16:10 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /- Foto : tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/BPMI

JURNAL SOREANG - Jawaban atas penantian PNS, ASN, dan jajaran aparatur negara lain tentang kabar cairnya THR atau Tunjangan Hari Raya akhirnya datang.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Preman Pensiun 5, Kamis 29 April 2021: Cecep Kembali ke Terminal, kang Murad Marah Besar Dihabisi kang Darman

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara,” tuturnya.

"Juga pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," tambahnya kemudian

Dengan tujuan meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat, Jokowi juga menegaskan bahwa pemberian THR ini menjadi program pemerintah yang dapat menambah pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli, yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” jelas Presiden Jokowi yang sedang berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut.

Baca Juga: Tsania Marwa Menangis Tak Bisa Jemput Anaknya, Atalarik Syah: Jangan Memaksa!

Adapun momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021, harap Jokoei bisa turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x