Menag Terbitkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 2021, Ini Isi Lengkapnya

- 8 Mei 2021, 20:19 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan surat edaran shalat Idul Fitri 2021 saat pandemi.
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan surat edaran shalat Idul Fitri 2021 saat pandemi. /Kemenag/ M Rusydi Sani

c. Panitia Shalat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan 2021: Lima Amalan yang Dicontohkan Rasulullah Menyambut Idul Fitri

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan shalat Idulfitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5.  panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Baca Juga: Sosialisasikan Tiga Regulasi Kemasjidan, Kemenag: Wujud Islam Moderat

6. silaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah