Sosialisasikan Tiga Regulasi Kemasjidan, Kemenag: Wujud Islam Moderat

- 8 Mei 2021, 20:05 WIB
Masjid Raya  Makassar
Masjid Raya Makassar /

JURNAL SOREANG-Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sosialisasi mengenai tiga regulasi kemasjidan sebagai bagian dari upaya menyukseskan program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Subdit Kemasjidan Kementerian Agama,  A. Zamroni memaparkan tiga regulasi kemasjidan tersebut."Pertama, regulasi tentang imam masjid. Regulasi tersebut tertuang pada Kepdirjen No. 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid," ujar Zamroni, dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id pada Kamis, 6 Mei 2021.

Regulasi itu, lanjut Zamroni, secara khusus sebagai pedoman bagi masjid di seluruh Indonesia dalam memilih dan menentukan imam masjid sesuai dengan tipologi masjid. Diharapkan, masjid yang tersebar di seluruh Indonesia memiliki imam tetap dengan kompetensi tertentu sesuai regulasi.

Baca Juga: Heboh Pemuda Masjid Jadi Duta Masker di Bekasi, Tompi: Gue Berasa Jadi Bloon

"Regulasi yang kedua ialah manajemen masjid. Regulasi ini berdasarkan Kepdirjen No. DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Sehingga ada pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan masjid dibidang idarah, imarah, dan riayah," terangnya.

Zamroni menjelaskan, jika ada standar, maka pengurus masjid bisa menyesuaikan pengelolaan dan pemberdayaannya berdasarkan tipologi, dan tiga aspek idarah, imarah, dan riayah tersebut.

"Regulasi yang ketiga regulasi tentang pembinaan remaja masjid yang berdasarkan pada Kepdirjen No. 948 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembinaan Remaja dan Pemuda Masjid," tutur Zamroni.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Kekuatan Uang Receh, Masjid Nurul Izzah Mampu Bantu Masyarakat Sekitar dari Uang Receh

Yang menjadi sasaran, sambungnya, tentu saja pengurus masjid, remaja masjid, ormas keagamaan Islam, instansi atau lembaga terkait, tokoh masyarakat, dan juga termasuk Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x