Menag Terbitkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 2021, Ini Isi Lengkapnya

- 8 Mei 2021, 20:19 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan surat edaran shalat Idul Fitri 2021 saat pandemi.
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan surat edaran shalat Idul Fitri 2021 saat pandemi. /Kemenag/ M Rusydi Sani

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

2. salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan 2021: 10 Amalan yang Dicontohkan Rasulullah Menjelang Idul Fitri

3. salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

4.  dalam hal shalat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah shalat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

Baca Juga: MUI Kota Bandung: Shalat Idul Fitri Bisa di.Lapangan atau Masjid, Anjuran Shalat di Rumah Susah Diwujudkan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah