Sementara itu, sambung Budi, bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas, diminta untuk menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.
"Jadi kami tegaskan kembali, bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik. Hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," pungkas Budi. ***