Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Tidak Melayani Pemudik

- 4 Mei 2021, 12:00 WIB
Petugas sedang menempelkan stiker khusus pada bus yang akan beroperasi selama masa pelarangan mudik Idulfitri 1442 H pada 6-17 Mei 2021./infopublik.id/
Petugas sedang menempelkan stiker khusus pada bus yang akan beroperasi selama masa pelarangan mudik Idulfitri 1442 H pada 6-17 Mei 2021./infopublik.id/ /

JURNAL SOREANG-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa pelarangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Penerbitan stiker khusus tersebut digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, sesuai ketentuan Surat Edaran Satgas No.13/2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.13/2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.

Perjalanan non mudik tersebut yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan, dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.

Baca Juga: Doni Monardo: Kebijakan Larangan Mudik Merupakan Narasi Tunggal dari Presiden Joko Widodo

Budi menambahkan, semuanya harus membawa surat dari Kepala Desa/Lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat, serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," ucap Budi, sebagaimana dikutip dari infopublik.go.id yang diunggah pada Senin, 3 Mei 2021.

Tujuan dari diterbitkannya stiker ini, papar Budi, untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Gelar Penyekatan Pra Mudik dan Tidak Bisa Tunjukan Hasil Swab, 145 Kendaraan Diputar Balik Polresta Bandung

Stiker ini, lanjutnya, diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x