JURNAL SOREANG - Sebanyak 690 Akta Jual Beli (AJB) dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, disita Kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap atas laporan dari masyarakat dan selanjutnya Satgas mafia tanah bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sindikat mafia tanah.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan pengungkapan ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
Baca Juga: Pipa Transmisi SPAM Gambung Bocor, Pelayanan Air Minum Tirta Raharja Terganggu
"Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan AJB pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021," ungkap Martri dikutip dari PMJ News, Kamis 29 April 2021.
Martri menuturkan, pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan AJB ini atas laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut kata Martri, dengan Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021," papar Martri.
Martri menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari tandatangan atas nama Babay yang telah dipalsukan dalam AJB dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019.
Baca Juga: Sering Dibentak Kapten Vincent, Novita Condro Konsultasi ke Psikiater