Tindak pidana dengan pemalsuan tanda tangan kata Martri, dilakukan oleh tersangka berinisial JS yang merupakan PNS.
Tersangka JS ungkap Martri, merupakan pegawai dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. JS juga tersangka di perkara lain.
"Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," jelas Martri.
Baca Juga: Bisa Jadi Musibah Nasional Masuknya Daging Ayam Impor, Harga Hanya Rp14 Ribu Per Kg
Martri menambahkan, dalam kasus ini , banyak masyarakat yang menjadi korban atas aksi yang dilakukan JS
"Proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) diajukan melalui pihak Desa yang diproses oleh tersangka," imbuh Kombes Pol Martri Sonny. ***