Plt Branch Manager Kimia Farma Medan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Uji Cepat Covid-19 Bekas Pakai

- 1 Mei 2021, 14:07 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Simanjuntak, M.Si., (kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus uji cepat Covid-19 bekas pakai./tribatanews.polri.go.id/
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Simanjuntak, M.Si., (kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus uji cepat Covid-19 bekas pakai./tribatanews.polri.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Plt. Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berinisial PM dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., membenarkan hal tersebut.

Selain PM, Kapolda juga menyebutkan empat orang tersangka lainnya, yakni DP, SP, MR, dan RN yang merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tempat PM bekerja.

Baca Juga: Pelatih Leeds United, Marcelo Bielsa Meminta Maaf Karena Tak Bisa Bahasa Inggris

"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat Covid-19 antigen," terang Kapolda, sebagaimana dikutip dari laman tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Jumat, 30 April 2021.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan peran tersangka PM, yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu sebagai koordinator keempat tersangka lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar. ***

Editor: Sam

Sumber: Tribatanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah