Kemenaker Jamin Pekerja Kontrak dan Outsourcing Terima THR, Tapi Ada Syaratnya

- 26 April 2021, 04:38 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/kemnaker.go.id

JURNAL SOREANG - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, memastikan tidak hanya pekerja tetap, tapi pekerja dengan status outsourcing dan kontrak pun berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Adapun pembayaran THR Keagamaan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada prinsipnya, isi dari SE tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruhnya pada H-7 Lebaran.

Baca Juga: Peduli Sesama, Gada AMS Ciparay Bandung Gelar Donasi untuk Egi Korban Bullying Bogor

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Putri, sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id yang diunggah pada Minggu, 25 April 2021.

Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Ajak DWP Dukung Kinerja Suami, Eny Yaqut: Jaga Agar Selalu On The Right Track

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja," tegas Dirjen Putri.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah