Jarang Diketahui! Kemenag Sediakan Bantuan Dana Pembangunan atau Rehab Masjid, Berikut 10 Syaratnya

- 26 April 2021, 18:22 WIB
Renovasi Masjid terdampak banjir
Renovasi Masjid terdampak banjir /Dok. DT. Peduli

JURNAL SOREANG - Sebagian dari kita mungkin sering melihat orang-orang yang mencari dana pembangunan masjid di jalan raya.

Mereka ada yang menggunakan pengeras suara dan menengadahkan wadah untuk menampung uang yang diberikan oleh orang-orang yang melintasi jalan.

Padahal pemerintah menyediakan dana bantuan bagi masjid atau musala yang kekurangan dana saat pembangunan atau rehabilitasi.

Baca Juga: Simak! Kajian Islam Terkait Rasa Kantuk dan Menguap Akibat Kekenyangan, Berteman dengan Setan?

Dana itu disalurkan melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atau Dirjen Bimas Islam Kemenag.

Hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III 403 Tahun 2016, Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla.

Pihak Masjid hanya tinggal membuat proposal permohonan bantuan yang ditujukan ke kantor Dirjen Bimas Islam Kemenag, Insya Allah dana bantuan tersebut bisa diterima.

Setelah syarat-syarat terpenuhi, kemudian kirim proposal ke: Dirjen Bimas Islam, Gedung Kementerian Agama Lt. 6, Jl.MH Thamrin No.6 Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penandaan Massal Konten Pornografi Facebook Dinilai Meresahkan, Kominfo Beri Saran Jitu

Proposal pembangunan masjid atau rehab masjid itu nantinya akan masuk dan diverifikasi lalu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x