Syarat pengajuan dana bantuan pembangunan masjid atau rehabilitasi masjid dan musala tersebut dapat diakses di laman Bimas Islam Kemenag. Adapun syarat-syaratnya yaitu :
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Agama atau Dirjen Bimas Islam,
2. Surat Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota, atau rekomendasi dari KUA setempat.
Baca Juga: UIN Bandung Bahas Soal Seksualitas yang Dianggap Tabu Meski Sudah Suami Istri
3. Susunan pengurus atau panitia pembangunan masjid atau rehabilitasi masjid dan musala yang masih aktif beserta nomor kontak yang dapat dihubungi,
4. Dan yang terpenting yaitu Rencana Anggaran Biaya atau RAB.
5. Selain itu, sertakan juga fotokopi Surat Keterangan Status Tanah atau Surat Wakaf atau Sertifikat lainnya.
6. Lengkapi dengan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang dibubuhi meterai Rp6000.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Sesalkan Aksi Anarkis Oknum Bobotoh Pasca Kekalahan Persib atas Persija
7. Lampirkan foto kondisi bangunan