Penting, Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Harus Serahkan Bukti, Ini Nomor Kontak Posko Pengaduan THR

- 16 April 2021, 09:48 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi soal perusahaan yang tak mampu bayar THR/dok.istimewa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi soal perusahaan yang tak mampu bayar THR/dok.istimewa /

 

JURNAL SOREANG - Pemprov Jabar  akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait tunjangan hari raya (THR) Idulfitri. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” kata Taufik di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 15 April 2021.

Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Taufik menuturkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

Baca Juga: Berat Badan Naik di Bulan Ramadhan 2021? Jalani Tips Berpuasa Ala Deddy Corbuzier

Baca Juga: Menaker Terbitkan SE THR, DPRD Minta Pemkab Bentuk Satgas, Ini Tanggapan Kadisnaker Kabupaten Bandung

Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemprov Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x