Prostitusi Online Via Aplikasi MiChat Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Jerat Joki, Mucikari Pasal Berlapis

- 23 April 2021, 05:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus./Pikiran Rakyat/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus./Pikiran Rakyat/ /

Terkait kasus ini tambah Yusri, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para joki, mucikari, dan pria hidung belang di Polda Metro Jaya. 

Sedangkan untuk anak-anak di bawah umur papar Yusri, polisi turut menyiapkan pendamping dari KPAI dan kepolisian dalam proses pemeriksaan.

"Atas aksinya tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," Kombes Pol. Yusri Yunus. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x