JURNAL SOREANG – Sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan Habib Rizieq Shihab sudah dilaksanakan pada Jumat, 26 Maret 2021. Sidang tersebut diwarnai oleh aksi sopir membawa senjata tajam, hingga simpatisan Rizieq Shihab yang memaksa masuk ke gedung PN Jakarta Timur.
Diketahui, sopir yang dimaksud bernama Asep Siswoyo. Asep merupakan pengemudi mobil dari kuasa hukum atau pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.
“Tersangkanya masih dalam penyelidikan,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan sebagaimana dilansir JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.
Asep Siswoyo diamankan oleh pihak kepolisian di depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, sekitar pukul 08.10 WIB. Asep diamankan oleh personel Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Indra menjelaskan, kejadian bermula ketika Asep mengantar Alamsyah ke PN Jaktim untuk mengikuti sidang eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
“Asep Siswoyo diamankan saat hendak melanjutkan perjalanan menuju bengkel untuk servis mobil usai mengantar Alamsyah Hanafiah ke PN Jakarta Timur,” tutur Indra Tarigan.
Baca Juga: Memaksa Masuk, Polisi Amankan Lima Simpatisan Habib Rizieq Shibab di Depan PN Jakarta Timur
Baca Juga: Sidang Luring Habib Rizieq Shihab, Polri Imbau Simpatisan Tak Datangi PN Jaktim
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa pedang panjang berukuran kurang lebih 50 sentimeter (cm). Pedang tersebut memiliki sarung berwarna coklat, dengan gagang pedang berbentuk kepala naga.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu senjata tajam berupa badik (golok), dengan panjang kurang lebih 20 cm yang disimpan di dalam kendaraan.