JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 ini resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap keenam.
Perpanjangan PPKM mulai diberlalukan tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan dalam upaya pengendalian laju penyebaran Covid-19.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga menteri Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan keputusan perpanjangan PPKM Mikro hingga dua pekan ke depan dilakukan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait lainnya.
Baca Juga: Kurangi Tumpukan Antrean di Lokasi SIM Keliling, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Luncurkan Ini
Dalam ratas tersebut, Airlangga melaporkan ke Presiden Jokowi bahwa penerapan PPKM Mikro tahap kelima yang dilakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021 sudah memberikan dampak positif terhadap upaya penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Kasus aktif per 18 April single digit atau 6,6 persen dan ini mengalami perbaikan jika dibandingkan 2 bulan yang lalu di mana Februari kasus aktifnya 16 persen," ungkap Airlangga dalam siaran persnya dikutip dari PMJ News, Senin 19 April 2021.
Selain itu tambah Airlangga, postivity rate per 18 April di kisaran 11,2 persen atau membaik jika dibandingkan Februari yaitu 29,42 persen.
Selanjutnya kata Airlangga, bed occupancy rate (BOR) rata-rata yaitu 34-35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas 60 persen.
"Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu tahap keenam tgl 20 april sampai dengan 3 Mei 2021," papar Airlangga.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Kini Diburu Polisi dan Interpol, Menag Mengapresiasi Langkah Proaktif Aparat
Selain memperpanjang PPKM Mikro, Airlangga menegaskan pemerintah juga memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan itu.
"Perluasan (PPKM Mikro) berdasakan jumlah aksus aktif, maka ditambahkan 5 provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat," imbuh Airlangga Hartarto.
Diketahui sebelumnya, pada PPKM Mikro tahap kelima ada 20 provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.
Selanjutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. ***