Tambah 5 Provinsi, PPKM Mikro Diperpanjang 20 April-3 Mei. Berikut Keterangan Menkop Airlangga Hartarto

- 20 April 2021, 12:57 WIB
Mentri Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto./Pikiran Rakyat/
Mentri Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 ini resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap keenam.

Perpanjangan PPKM mulai diberlalukan tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan dalam upaya pengendalian laju penyebaran Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga menteri Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan keputusan perpanjangan PPKM Mikro hingga dua pekan ke depan dilakukan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Baca Juga: Amankan Pria Asal Nigeria, Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.385 Ekstasi Kiriman dari Jerman

Baca Juga: Kurangi Tumpukan Antrean di Lokasi SIM Keliling, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Luncurkan Ini

Dalam ratas tersebut, Airlangga melaporkan ke Presiden Jokowi bahwa penerapan PPKM Mikro tahap kelima yang dilakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021 sudah memberikan dampak positif terhadap upaya penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Kasus aktif per 18 April single digit atau 6,6 persen dan ini mengalami perbaikan jika dibandingkan 2 bulan yang lalu di mana Februari kasus aktifnya 16 persen," ungkap Airlangga dalam siaran persnya dikutip dari PMJ News, Senin 19 April 2021.

Selain itu tambah Airlangga, postivity rate per 18 April di kisaran 11,2 persen atau membaik jika dibandingkan Februari yaitu 29,42 persen. 

Selanjutnya kata Airlangga, bed occupancy rate (BOR) rata-rata yaitu 34-35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas 60 persen.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x