Perhatian! Kendaraan Langgar Larangan Mudik Akan Dikandangkan, Berikut Keterangan Polisi

- 18 April 2021, 07:28 WIB
Petugas Kepolisian dan Dishub saat melakukan penyekatan./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Humas Polri/
Petugas Kepolisian dan Dishub saat melakukan penyekatan./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Humas Polri/ /

"Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain," imbuh Kombes Pol. Sambodo. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah