Ringkus 3 Tersangka, Polisi Sita Barang Bukti 40 Kg Ganja Asal Madina

- 17 April 2021, 22:20 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji (tengah)  didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza (kanan) dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Raharjanto (kiri) menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 40 Kg dari para tangan tersangka.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji (tengah) didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza (kanan) dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Raharjanto (kiri) menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 40 Kg dari para tangan tersangka. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. Polda Sumut

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan meringkus sindikat pengedar narkoba jenis ganja.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan Unit Reskrim Polsek Patumbak telah berhasil meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkoba jenis ganja seberat 40 Kilogram. 

Menurut Irsan, ketiga sindikat tersebut diringkus petugas di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat 9 April 2021 malam.

Baca Juga: Trik! 5 Langkah Agar Tak Cepat Lapar Ketika Berpuasa, Lakukan ini Saat Sahur

Baca Juga: Reisa Brotoasmoro Doakan Atalia Praratya yang Positif Covid-19, Ini Pesan Ridwan Kamil pada Masyarakat

"Ketiga tersangka yaitu Ketiganya adalah Irwan Rudiansyah alias Rudi (39), Saputra Lubis alias Putra (29) dan Muhammad Fajar alias Pajar (28)," ungkap AKBP Irsan sebagaimana dikutip dari postingan akun Facebook Polda Sumatera Utara yang diunggah pada Sabtu 17 April 2021.

AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Raharjanto memaparkan, tersangka Rudi merupakan penjaga malam, warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian tersangka kedua adalah Putra seorang pedagang sate, warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Selanjutnya tersangka ketiga adalah Fajar juga pedagang sate, warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

"Para tersangka diringkus petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja tersebut," papar Irsan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Facebook@poldasumaterautara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah