Dua Pelaku Penganiaya Tahanan Narkoba Hingga Tewas Di Tangerang, Resmi Jadi Tersangka

- 17 April 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi Jenazah
Ilustrasi Jenazah /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Dua tersangka resmi ditetapkan status menjadi tersangka tindak pengaiayaan terhadap tahanan narkoba berinisial SS.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka masing-masing berinisial RS dan MHI. Keduanya merupakan tahanan di Polres Tangsel. 

"Korban SS dianiaya hingga tewas oleh sesama penghuni sel. Tersangka ada dua orang, yakni RS dan MHI," ungkap Kapolres dikutip dari PMJ News, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Innalillahi! Atalia Ridwan Kamil Positif Covid-19, Kabar Tersebut Mengejutkan Warga Jawa Barat

Baca Juga: Amanda Manopo Merambah Bisnis Mukena dan Skin Scare, Ngaku Bukan Aji Mumpung

Kapolres menuturkan, pihaknya sudah tetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban, berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penetapan tersangka, kata Iman, dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Korban SS diduga kuat dianiaya oleh kedua tersangka.

"(Tersangka ditetapkan dari) hasil penyidikan begitu," jelas Kapolres.

Tahanan tersebut papar Kapolres, merupakan tahanan kasus narkoba Polres Tangerang Selatan berinisial SS (33).

"Korban SS meregang nyawa pada Jumat 12 April 2021, diduga korban tewas akibat dianiaya oleh sesama penghuni sel," imbuh Kapolres Tangsel.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x