Dorong Satuan Pendidikan Penuhi Daftar Periksa Prokes Jelang PTM, Asisten Deputi: Baru 53,15 Persen

- 17 April 2021, 08:27 WIB
Asisten Deputi Bidang PAUD, Dasar, dan Menengah Kemenko PMK Wijaya Kusumawardhana (kedua dari kiri) saat Rapat Koordinasi Teknis di Hotel Harris Vertu, Jakarta.
Asisten Deputi Bidang PAUD, Dasar, dan Menengah Kemenko PMK Wijaya Kusumawardhana (kedua dari kiri) saat Rapat Koordinasi Teknis di Hotel Harris Vertu, Jakarta. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.kemenkopmk.go.id

JURNAL SOREANG - Seluruh satuan pendidikan yang ada di Indonesia menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama satu tahun belakangan dikarenakan pandemi Covid-19.

Akan tetapi, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, memungkinkan para siswa untuk belajar lagi di satuan pendidikannya masing-masing.

Betapa tidak, SKB 4 Menteri tersebut telah mengatur penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seluruh satuan pendidikan pada bulan Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Tinjau Kembali PP 57 2021, Kemenko PMK Dukung Diadakannya Mata Pelajaran Pancasila

Baca Juga: Jeruk Impor Membanjiri Tanah Air, Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Hentikan Impor Jeruk

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis untuk membahas kesiapan pembukaan PTM.

Bertempat di Hotel Harris Vertu Jakarta,
Rapat Koordinasi Teknis dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang PAUD, Dasar, dan Menengah Kemenko PMK Wijaya Kusumawardhana, dan diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait pada Kamis, 15 April 2021.

Rapat Koordinasi Teknis membahas progress implementasi kebijakan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah.

Wijaya mengungkapkan, guna memuluskan jalan pembukaan PTM, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjamin layanan pendidikan berjalan secara optimal.

"Di antaranya adalah kebijakan bagi sekolah untuk mengisi daftar periksa kesiapan sekolah menyelenggarakan PTM di masa pandemi Covid-19 ini, dan kebijakan vaksinasi untuk tenaga pengajar atau guru," tutur Wijaya, sebagaimana dikutip dari laman kemenkopmk.go.id yang diunggah pada Jumat, 16 April 2021.

Baca Juga: Mantap! BAZNas Kabupaten Sumedang Targetkan Zakat Fitrah Rp25 Miliar Tahun Ini

Baca Juga: Masih Bingung Pilih Sekolah Kedinasan atau CPNS dan PPPK? Ini Jawaban KemenPAN-RB

Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah mendorong agar setiap satuan pendidikan segera memenuhi daftar periksa protokol kesehatan sebagai syarat untuk membuka satuan pendidikan.

"Berdasarkan data Kemdikbud per 14 April 2021, satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa melalui aplikasi atau website baru sebanyak 53,15 persen dari total sekolah," beber Wijaya.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah mendorong agar seluruh satuan pendidikan dapat segera memenuhi syarat daftar periksa.

"Ini harus dipenuhi sebagai syarat untuk membuka kembali sekolah sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah juga mendorong pelaksanaan vaksinasi untuk tenaga pengajar.

Seperti diketahui, jelang pembukaan PTM, pemerintah menargetkan 5,5 juta guru dan tenaga kependidikan selesai menjalani vaksinasi Covid-19 pada bulan Juni 2021.

Akan tetapi, lanjut Wijaya, terkait vaksinasi untuk guru dan tenaga pendidik juga bergantung pada kesiapan daerahnya masing-masing.

"Vaksinasi ini memang berbicara terkait kesiapan daerah, sehingga di sini kita juga harus mendorong daerah untuk melakukan vaksinasi kepada tenaga pengajar," ujarnya.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis tersebut, dibahas juga terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 dan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021.***

Editor: Rustandi

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah