BPJS Kesehatan Diminta Percepat Integrasi Data Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 17 April 2021, 04:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah./kemnaker.go.id/
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah./kemnaker.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Menaker mengatakan, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan dalam persiapan pelaksanaan progam JKP.

"Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker," tutur Menaker, sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id yang diunggah pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Gaet Mahasiswa Edukasi Masyarakat Mengenai Larangan Mudik, Menko PMK: Itu Sifatnya Sunnah

Baca Juga: Enam Ahli Waris Dianugerahi Satya Lencana Perintis Kemerdekaan oleh Presiden RI

Ia menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu selama 6 bulan saja.

Dengan dilakukannya integrasi data ini, lanjutnya, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.

"Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan  pelaksanaan JKP ini," tegas Menaker

Oleh karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka pihaknya terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan.

Menaker mengatakan, program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Anak Punk Tasikmalaya Diantar Pulang Usai Jalani Pelatihan Keterampilan di Balai Galih Pakuan Bogor

Baca Juga: Masuki Tahap Uji Publik, Kemenag Susun Peta Jalan Kemandirian Pesantren

Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Karenanya, Menaker menekankan sekali lagi perihal pentingnya integrasi data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker.

"Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker," kata Menaker.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, mengatakan, sinkronisasi data kepesertaan sigap dilakukannya, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.

"Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP" terang Ali.

Ali mengungkapkan, selama ini  program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya karena masih adanya badan usaha atau pemberi kerja yang tidak patuh dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
 
"Ketidakapatuhan dari badan usaha antara lain dalam hal ketidakpatuhan pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang," tambahnya.

Ketidakpatuhan itu, sambung Ali, berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS. ***

Editor: Sam

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah