Resmi, KPK Tetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bantuan Keuangan

- 16 April 2021, 05:12 WIB
KPK memberikan keterangan daring secara live melalui akun facebook. Kamis 15 April 2021./Yusup Supriatna/Tangkapan layar Facebook/
KPK memberikan keterangan daring secara live melalui akun facebook. Kamis 15 April 2021./Yusup Supriatna/Tangkapan layar Facebook/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Dua tersangka baru tersebut yaitu, Ade Barkah Surahman (ABS) selaku anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Jawa Barat periode periode 2014-2019.

Baca Juga: Farshad Noor Lebih Suka Main di Persib daripada di Belanda, Apa Alasannya?

Baca Juga: Praktik Politik uang Relatif Marak, KPK Kunjungi Kantor DPP Partai PDIP dan PPP, Ini Tujuannya

“KPK hari ini menetapkan tersangka baru, ABS dan SAT dalam kasus bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jabar untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu," tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagaimana dikutip dari postingan akun Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi yang diunggah pada Kamis, 15 April 2021.

Menurut Lili, penetapan tersangka baru ini hasil dari pengembangan penyelidikan dari tersangka ARM (Abdul Rozak Muslim).

Dua tersangka baru ini kata Lili, di duga kuat turut menikmati aliran uang dari kasus korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

"ABS atau Ade Barkah Surahman ini diduga menikmati uang suap dari kasus tersebut Rp750 juta, dan SAT atau Siti Aisyah Tuti Handayani mendapatkan Rp1,5 miliar," ujar Lili.

“Uang Rp750 juta diberikan langsung oleh Carsa AS (pihak swasta) kepada ABS, yang sebelumnya Carsa AS berjanji akan memberikan sejumlah fee,” tambah Lili.

Baca Juga: KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jawa Barat Terkait Kasus di Indramayu, Siapa Saja Mereka?

Baca Juga: OTT Dinilai Tidak Bikin Orang Jera, Menko Luhut Minta KPK Kedepankan Pencegahan Ketimbang Penindakan

Sedangkan tersangka SAT atau Siti Aisyah Tuti Handayani tambah Lili, mendapatkan uang Rp1,5 miliar dari Carsa AS yang sebelumnya memberikan uang Rp9,2 miliar kepada tersangka Abdul Rozak Muslim atau ARM.

“Dan tersangka ARM kemudian membagikannya ke sejumlah anggota DPRD Jawa Barat salah satunya Siti Aisyah Tuti Handayani,” papar Lili.

Setelah resmi ditetapkan tersangka jelas Lili, dua tersangka baru ini, ABS dan SAT akan ditahan selama 20 hari di Gedung KPK, Gedung  Merah Putih.

Menurut Lili, dua tersangka baru ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuh Lili Pintauli Siregar. ***

Editor: Sam

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah