Kongkalingkong Antar Pelaku Terungkap, Dua Otak Mafia Tanah 45 Hektar di Tangerang Diringkus Polisi

- 13 April 2021, 22:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok. Humas Polda Metro jaya

JURNAL SOREANG - Polisi berhasil mengungkap praktek kotor mafia tanah yang masuk ke dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kali ini, polisi mengamankan 2 pelaku berinisial D dan M yang merupakan otak dari kasus mafia tanah seluas 45 hektar di daerah Alam Sutera, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal pada April 2020 lalu.

Baca Juga: Melambaikan Potongan Daging Manusia Sambil Joget TikTok, Dokter Bedah Plastik ini Diskors

Baca Juga: Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kadis Damkar Depok Dipanggil Polisi

"Tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut," ungkap Yusri, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Selasa 13 April 2021.

Ternyata, lanjut Yusri, dari penyelidikan didapati cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku.

"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan, mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," bebernya.

Yusri menerangkan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya. "Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara keduanya," sambung Yusri.

Lebih lanjut ia memaparkan, kedua tersangka mengatur sendiri untuk menggugat di ranah perdata.

Baca Juga: Kapolri Launching Aplikasi SINAR, Urus SIM Kini Jauh Lebih Mudah

Baca Juga: Membaca Al-Qur'an Melalui HP, Begini Hukumnya Kata Quraish Shihab

"Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," tutur Yusri.

Sehingga nantinya menjadi perkara yang kemudian isinya adalah dading atau perdamaian.

"Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," tuturnya menambahkan.

Untuk diketahui bersama, tanah seluas 45 hektar tersebut dimiliki oleh PT TM seluas  35 hektar, dan 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga.

Pasca gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi.

"Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM," tambah Yusri.

Ia mengatakan, PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.

"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat," ungkap Yusri.

Ini akal-akalan mafia semata bagaimana caranya mereka menguasai semua tanah tersebut dengan membuat dokumen palsu.

Selain menangkap dua tersangka, polisi kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara dan telah mengeluarkan status DPO kepada yang bersangkutan.

"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia, mereka kolaborasi bersama-sama," papar Yusri.

Atas tindakan yang dilakukan, tersangka D dan M akan dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah