Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih TMII Melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Mensetneg Jelaskan Nasib Karyawannya
Lebih jauh Kapolres menuturkan, mendapat laporan tersebut, petugas bergegas dan bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selanjutnya melakukan penindakan.
"Petugas berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga mengusai lahan itu. Serta AD yang merupakan oknum Pengacara," papar Kapolres.
Usai pengembangan kata Kapolres, jajarannya juga kemudian menangkap tersangka lainnya yakni berinisial MY, D dan E.
"Dengan modus memaksa penghuni untuk tanda tangan surat pengosongan, melakukan intimidasi warga hingga memagar area tanah di lokasi serta menutup akses jalan warga. Yaitu, memasang papan atau banner," ujar Kapolres.
"Selanjutnya para pelaku ini juga memaksa menghentikan pekerja yang melakukan pekerjaan di lokasi tersebut," pungkas Kapolres.***