JURNAL SOREANG - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang ke kas negara senilai total Rp5 miliar.
Uang tersebut sebagai asset recovery dari penanganan perkara kasus korupsi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan korupsi mantan Bupati Muara Enim.
Perkara tipikor berkenaan distribusi gula PTPN III dilakukan oleh mantan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana.
Baca Juga: Resmi Dilarang! Catat, Ini 8 Kebijakan Pemerintah atas Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca Juga: Jelang PON dan Peparnas Papua, Gubernur Ridwan Kamil Pastikan Semua Atlet Jabar Sudah Divaksin
Untuk diketahui, Kadek Kertha Laksana sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu menerima suap distribusi gula.
Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kini, Kadek menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Senin 5 April 2021.