Bejad! Di Tangerang, Ayah Permerkosa Anak Sejak 2019 Akhirnya Diringkus Polisi

- 6 April 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Jajaran kepolisian Polsek Ciputat Polresta Tangerang Selatan meringkus pelaku pemerkosa anak berinisial BGW di kediamannya di wilayah Tangerang Selatan.

Tersangka diduga melakukan aksi bejadnya yakni aksi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya (korban) sejak tahun 2021.

Peristiwa yang terjadi terhadap korban yang masih duduk di kelas SD ini, terjadi di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Naik Sebesar Rp9,1 Juta, Biaya Haji Tahun 2021 Mengalami Kenaikan Menjadi Rp44,3 Juta

Baca Juga: Aksi Biadab Kakek Perkosa Cucu 8 Kali, Korban Sempat Dirawat Sebelum Meninggal Dunia

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon menyebut tindak asusila itu telah dilakukan tersangka sejak 2019 lalu. 

Dalam keterangannya kepada petugas kata Kapolsek, Pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya.

"Iya, pengakuan dari tersangka iya (diperkosa). Dari tahun 2019, bulan Maret. Udah berkali-kali, sudah lima kali," ungkap Kapolsek dikutip dari PMJ News, Selasa 6 April 2021.

Kapolsek menuturkan, perbuatan tersangka BGW terhadap korban baru terungkap setelah siswi kelas 6 SD ini menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada kakak dan bibinya.

"Awalnya itu kan dari bibinya si korban. Korban bilang kalau dia suka dicium, pipi, bibir gitu loh sama ayah tirinya. Bibinya penasaran terus dikorek lagi, akhirnya itu dia (korban) cerita," jelas Kapolsek.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah