Baca Juga: Mantul, Anggota DPR Ini Bantu Pembangunan Sekolah bagi Warga Duafa, Awalnya Ngontrak
Baca Juga: FPKS DPR Ingatkan Kemungkinan Jebakan Besar Dana Bantuan Konservasi dan Perubahan Iklim
Selama dirawat,, korban kerap bercerita kepada pihak rumah sakit tentang perlakuan bejat sang kakek kepada dirinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban, pihak rumah sakit langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Reskrim Metro Jakarta Utara.
"Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada kemaluan korban. Rumah sakit menghubungi pihak Reskrim Polres Jakut, dan kami lakukan penyelidikan," kata Guruh.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi meringkus sang kakek tidak jauh dari rumahnya.
Menurut hasil interogasi, tersangka TS sudah delapan kali mencabuli cucunya dalam waktu dua bulan terakhir sebelum korban dirawat di rumah sakit.
Sang cucu menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama delapan hari.
Atas perbuatannya, TS dikenakan pasal 82 KUHP Pidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur.
TS juga dikenai Pasal 46 KUHP pidana tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.