DPR RI Tegaskan Tidak Ada Agama yang Membenarkan Faham Radikal Teroris

- 1 April 2021, 19:09 WIB
Rumah kontrakan yang ditempati terduga teroris di Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Rabu 31 Maret 2021. DPT menyatakan agama tak membolehkan adanya tindakan kekerasan dan terorisme.
Rumah kontrakan yang ditempati terduga teroris di Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Rabu 31 Maret 2021. DPT menyatakan agama tak membolehkan adanya tindakan kekerasan dan terorisme. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Anggota DPR RI,  Muhammad Iqbal meminta masyarakat agar tidak mengaitkan aksi teror dengan isu agama mana pun. Dia menegaskantidak ada ajaran agama manapun membenarkan tindak ancaman kekerasan seperti teror, untuk membela kebenaran.

"Jangan dikaitkan dengan agama tertentu walaupun pelaku teror di Mabes Polri memakai pakaian khas agama tertentu. Meski penyerang memakai pakaian khas agama tertentu bukan berarti penyerang mencerminkan kondisi pemeluk agama itu seutuhnya," ujar Muhammad Iqbal, Jakarta, Kami 1 April 2021.

Meski beberapa teroris sering menyinggung soal berjuang di jalan agama, Iqbal kembali menegaskan tidak ada kebenaran dalam aksi teror."Dengan alasan apa pun, aksi teror itu tidak dibenarkan," tegas Muhammad Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyebut Kepolisian dan Mabes Polri adalah simbol perdamaian Indonesia. Tindakan penyerangan Mabes Polri yang dilakukan tersangka Zakiah Aini (25) merupakan awal dari ancaman yang bisa merusak kedamaian bangsa.

Iqbal meminta pihak kepolisian untuk segera mencari dalang dibalik penyerangan yang dilakukan Zakiah Aini.

Baca Juga: Penangkapan Teroris 2021, DPR Ingatkan Tindak Kejahatan Perusakan Kawasan Hutan juga Tindak Terorisme

Baca Juga: Densus 88 Temukan Sajam dan Antribut Ormas Terlarang di Rumah Kontrakan Terduga Teroris di Cangkuang, Bandung

"Sehingga Polri harus menelusuri sampai tuntas penyerangan di Mabes Polri tersebut, seperti apa motif pelaku, siapa saja yang terlibat hingga aktor intelektualnya," tutur Iqbal.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan upaya penanggulangan terorisme di Indonesia,

Oleh karena itu, Iqbal meminta agar pemerintah dan semua pihak lebih turut membantu mencegah munculnya bibit-bibit terorisme baru di Indonesia.Salah satunya, dengan program pencegahan terorisme melalui pendekatan yang persuasif.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah