Ini Syarat Bom Bunuh Diri Diperbolehkan, Pejuang Indonesia juga Pernah Melakukannya

- 29 Maret 2021, 09:52 WIB
Korban luka ringan hingga berat akibat ledakan bom di Gereja Katedral Makassar bertambah menjadi 20 orang dan korban tewas berjumlah dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri. Bom ini bukan lah masuk kriteria syahid atau jihad.*
Korban luka ringan hingga berat akibat ledakan bom di Gereja Katedral Makassar bertambah menjadi 20 orang dan korban tewas berjumlah dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri. Bom ini bukan lah masuk kriteria syahid atau jihad.* /ANTARA FOTO/Arnas Padda

"Dalam pentas sejarah  Indonesia, aksi bom bunuh diri sesuai dengan kriteria di atas pernah dilakukan oleh dua pahlawan muda, yakni Muhammad Toha dan Muhammad Ramdan pada tanggal 11 Juli 1946. Keduanya meledakkan diri di gudang Mesiu markas tentara Belanda di Dayeuhkolot, Bandung Selatan dengan geranat tangan," katanya.

Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Mengidentifikasi Potongan Tubuh Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar

Baca Juga: Bom Makassar, HAK KWI dan Pemuda Katolik Imbau Umat Katolik Jangan Terprovokasi dan Tetap Tenang

Keduanya hancur luluh bersama ribuan ton bahan peledak. Keduanya rela mati, dengan tujuan untuk menghancurkan kekuatan tentara Belanda.

"Muhammad Ramdan sebagai anggota Lasykar Hizbullah dan Muhammad Toha dari Barisan Banteng Republik Indonesia (BBRI) berniat ikhlas karena Allah untuk menegakkan kalimah Allah SWT dan membebaskan kaum muslimin dari cengkraman musuh (Belanda)," katanya.

Kedua lasykar perjuangan itu sepakat bahwa  tidak ada cara lain untuk menghadapi kekuatan musuh yang lebih kuat, selain dengan meledakkan gudang mesiu, karena persenjataan tentara dan lasykar perjuangan ketika itu masih amat terbatas.  

Baca Juga: Indonesia Dipastikan Dapat Kuota Haji tahun 2021, Tapi Maaf Harga Sewa Maktab Naik Drastis

Baca Juga: Fiersa Besari Ikut Gatel Nonton Ikatan Cinta Sampai Tidak Bisa Tidur, Andin dan Reyna Membayangi

"Aksi itu dilakukan ketika negara dalam keadaan perang (pada Perang Kemerdekaan 1945-1949; ketika negara Republik Indonesia menghadapi  tentara kolonial Belanda," ujarnya.

Sementara pelaku bom bunuh diri di berbagai gereja yang tidak ada satu pun kriteria yang dapat terpenuhi sebagaimana dikemukakan Dr. Muhammad Tha’mah Al-Qadah.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah