JURNAL SOREANG- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bandung, Ustaz Erry Ridwan Latief menyatakan, bom bunuh diri diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Bahkan para pejuang bangsa juga melakukan bom bunuh diri seperti yang dilakukan M. Toha dan M. Ramdhan.
"Merujuk kepada pendapat Muhammad Tha’mah Al-Qadah dalam kitab Al-Mughamarah bi an-Nafsi fi al-Qital wa Hukmuha fi al-Islam (Al ‘Amaliyyat al Istisyhadiyyah) atau Aksi Bom Syahid Dalam Pandangan Hukum Islam, maka ada beberapa syarat utama yang amat ketat seseorang dapat melakukan aksi bom bunuh diri," kata Ustaz Erry saat dihubungi, Senin, 29 Maret 2021.
Menurut Al-Qadah, aksi bom bunuh diri hanya dapat dilakukan di medan perang, dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, Barang siapa yang berperang demi menegakkan kalimah Allah, maka ia berada di jalan Allah.
"Aksi bom bunuh diri, juga harus dengan tujuan membebaskan kaum muslimin dari cengkeraman musuh, serta menjaga harta dan harga diri kaum muslimin, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya yang didzalimi, ia termasuk syahid," katanya.
Al-Qadah juga mensyaratkan aksi bom bunuh diri dapat dilakukan jika tidak ada jalan lain yang lebih efektif untuk memerangi musuh, selain dengan cara bom bunuh diri.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Salah Satu Pelaku Bom Gereja Katedral di Makassar Pernah Ditangkap Januari 2021 Lalu
Baca Juga: Bom Bunuh Diri, Ini Pandangan Ajaran Islam
"Kalau ada cara lain selain mengorbankan diri, maka cara lain itu lah yang lebih didahulukan, seperti menggunakan senjata dari jarak jauh. Tindakan bom bunuh diri harus dapat melemahkan musuh, menakuti musuh, menggoyahkan keberadaan musuh, dan menghancurkan kekuatannya, baik persenjataan maupun perekonomiannya," katanya.
Pada akhirnya, Al-Qadah menegaskan tindakan bom bunuh diri harus diatur oleh pihak pemerintahan yang sedang dalam kondisi perang, dengan pertimbangan keuntungan yang diraih harus lebih besar dari kerugian yang dikorbankan.