Keren! Antisipasi Tipikor Dalam Penyaluran Hibah Bansos, PDRI: Gencarkan Informasi dan Pengawasan Penyaluran

- 24 Maret 2021, 19:24 WIB
Virtual, PDRI dan KPK menggelar Webinar untuk mensosialisasikan pencegahan tipikor dalam penyaluran dana hibah dan bansos.
Virtual, PDRI dan KPK menggelar Webinar untuk mensosialisasikan pencegahan tipikor dalam penyaluran dana hibah dan bansos. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.PDRI

Ibu kota Ppovinsi dan daerah dengan porsi 15 persen PAD TA 2019 yang berasal dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran.

Adapun kriteria industri penerima manfaat hibah pariwisata yaitu, hotel dan restoran yang terdaftar dalam data basis pajak daerah, hotel dan restoran yang masih operasional dan memiliki perizinan berusaha.

Senada dengan Ketum PDRI, Sekretaris Jenderal PDRI Yadiman menyatakan, bahwa dana Hibah masih diperlukan untuk pemerataan pembangunan di wilayah NKRI. Syaratnya harus mengutamakan skala prioritas dan kondisi realitas di setiap daerah.

“Pemerintah diharapkan menyalurkan dana hibah kepada penerima yang berintegritas tinggi. Sebab dana hibah berpotensi menimbulkan KKN, sehingga mekanisme penyaluran dan pengawasannya harus diperketat,” kata Yadiman.

PDRI adalah organisasi profesi dosen yang didirikan tahum 2018 dan dipelopori oleh para dosen yang bekerja di perguruan tinggi negeri maupun Swasta. Hingga kini, PDRI sudah memiliki jaringan cabang di 26 provinsi di Indonesia.

Berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat sudah dilakukan oleh PDRI, termasuk mengkampanyekan anti korupsi melalui kegiatan diskusi dan webinar.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah