JURNAL SOREANG- Pada tahun ini Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah merancang dua terobosan kebijakan di bidang musik tradisi.
“Hari Musik Nasional 2021 ini menjadi penanda dimulainya observasi, eksplorasi, dan diskusi sebagai langkah awal penyusunan dua kebijakan yang akan dirancang oleh Kementerian,” ujar Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim dalam pernyataan tertulisnya, baru-baru ini.
Kebijakan pertama, kata Mendikbud, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoar berbasis musik dan instrument tradisional dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia.
Baca Juga: Kemenparekraf RI: Hari Musik Nasional Bertepatan Dengan Lahirnya Pencipta Lagu 'Indonesia Raya'
"Kemendikbud bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional," ujarnya.
Kemendikbud menyambut baik inisiatif pemangku kepentingan di bidang musik tradisional Indonesia untuk mendirikan lembaga advokasi pelindungan musik tradisional dan musisi tradisi, serta mengembangkannya menjadi lembaga manajemen kolektif.
"Kebijakan kedua, Kemendikbud akan mengembangkan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik berbasis experiential atau masukan empiris dan pengalaman langsung, serta mengembangkan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat PAUD sampai SMP," katanya.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Puppen, Perintis Musik Hardcore di Indonesia Lalu Bubar
Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Kebudayan, Hilmar Farid mengatakan, peran Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam Lembaga Modern Kolektif (LMK) adalah pendataan yang akurat. Data yang akurat dapat diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh etnik musiolog, sejarawan, dan arkeolog.