Polda Jabar Panggil 6 Orang Terkait Kasus Prostitusi TA

Sam
- 22 Desember 2020, 15:53 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago /

JURNAL SOREANG - Yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan pemanggilan terhadap enam orang yang di antaranya merupakan artis.

"Ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi, beberapa di antaranya artis, kita tunggu enam orang ini," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 22 Desember 2020, dilansir dari Antara.

Erdi tidak menyebutkan secara rinci siapa artis dimaksud yang bakal dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus.

Baca Juga: 228 Tersangka Teroris Berhasil Ditangkap Selama 2020

Namun, Erdi menyebut sejumlah artis dari enam orang itu diduga memiliki hubungan dengan salah seorang tersangka muncikari.

"Terkait dengan kejadian kemarin. (Sejumlah artis yang dipanggil) pernah (berhubungan) dengan mucikari berinisial MR alias Alona," kata Erdi.

Menurut Erdi, TA sendiri kini telah dipulangkan dengan status wajib lapor dua kali dalam sepekan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Sosok Ibu Dalam Pembangunan Ekonomi

"TA wajib lapor, dia sebagai saksi," kata Erdi.

Sebelumnya TA, diamankan karena kedapatan diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 18 Desember 2020 lalu.

Saat TA diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.

Baca Juga: Jim Carrey Sukses Perankan Joe Biden Di Saturday Night Live

TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Mereka dikenakan sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah