Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok SPA, Dua Mucikari dan 6 Korban Diamankan

- 19 Januari 2021, 10:50 WIB
Kedua Tersangka berinisial DS dan R saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin 18 Januari 2021./jurnal soreang/Humas Polrestabes Bandung
Kedua Tersangka berinisial DS dan R saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin 18 Januari 2021./jurnal soreang/Humas Polrestabes Bandung /jurnal soreang/Humas Polrestabes Bandung
JURNAL SOREANG - Sat Reskrim Polrestabes Kota Bandung, berhasil mengungkap prostitusi online berkedok SPA di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.
 
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka selaku mucikari dan mengamankan sebanyak 6 korban yang diduga korban prostitusi online.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya prostitusi online di grup diskusi online.
Menurutnya, bermula pihaknya mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan petugas pun langsung melakukan penggerebekan ke lokasi yang dijadikan sarang prostitusi online di kawasan Cimbuleuit Kota Bandung, Jawa Barat.
 
"Dalam penyelidikan ini, hasilnya petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diduga sebagai mucikari," kata Adanan kepada wartawan di Polrestabes Bandung.
 
Adanan menjelaskan, tim bergerak cepat mengamankan 2 tersangka, berinisial DS dan R. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dan untuk korban wanita berjumlah 6 orang, juga diamankan di Mapolrestabes Bandung guna penyelidikan lebih lanjut.
Adanan menjelaskan, atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan cara mengiklankan dan menjual para korban untuk melayani tamu pada pijat plus-plus
 
"Ancaman pidana Paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," tegasnya. ***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x