Peran KS dan ST berbeda dari AS dalam menjalankan aksi pemerasan ini. "Masing-masing berinisial KS dan ST yang berperan sebagai sopir atau anak buahnya AS," sambungnya.
Baca Juga: Tujuh Korban Bom Polrestabes Medan Terima Santunan dari LPSK
Baca Juga: Menolak Impor Beras, Ridwan Kamil: Jawa Barat Surplus Beras 320 Ribu Ton Dan Sebentar Lagi Mau Panen
Yusri menjelaskan, modus para tersangka awalnya memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat yang menawarkan jasa prostitusi.
Setelah korban sampai di hotel yang ditentukan, lanjut Yusri, AS menghampiri dan berpura-pura sebagai anggota polisi yang sedang melakukan sidak.
"Setelah korban wanita ini datang, maka AS menghampiri dengan pakaian dinas lengkap dan mengaku sebagai anggota kepolisian," terangnya.
Kemudian, korban dibawa ke suatu tempat dan para tersangka melakukan pemerasan dengan dalih korban terlibat dalam prostitusi online.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP.
"Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Yusri. ***