Modus Pesan Teman Kencan, Polisi Gadungan Ancam dan Peras Korban

- 17 Maret 2021, 21:33 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Rabu 17 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Rabu 17 Maret 2021. /Polda Metro Jaya

JURNAL SOREANG - Tiga tersangka kasus pemerasan terhadap seorang wanita yang menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat berhasil ditangkap polisi.

Ketiga tersangka pemerasan tersebut berinisial AS, KS, dan ST.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, salah satu dari tiga tersangka mengaku sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp37 Miliar, Komplotan Tersangka Pemalsuan Materai Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 7 Tahun

Baca Juga: 6,7 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Diselundupkan, Satu Pelaku Tewas Sesaat Usai Ditangkap

"Tiga orang tersangka diamankan, salah satunya AS yang mengaku sebagai komandan dan berperan menjadi polisi gadungan," ungkap Yusri, dikutip dari PMJ News, Rabu 17 Maret 2021.

Dalam melakukan aksinya tersebut, jelas Yusri, satu pelaku berinisial AS mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.

"Dia menggunakan pakaian polisi lengkap dan memiliki kartu dengan pangkat Kompol," ucapnya.

Selain AS, tambah Yusri, pihaknya juga telah mengamankan dua orang lainnya yang membantu dalam aksi tersebut, yakni KS dan ST.

Peran KS dan ST berbeda dari AS dalam menjalankan aksi pemerasan ini. "Masing-masing berinisial KS dan ST yang berperan sebagai sopir atau anak buahnya AS," sambungnya.

Baca Juga: Tujuh Korban Bom Polrestabes Medan Terima Santunan dari LPSK

Baca Juga: Menolak Impor Beras, Ridwan Kamil: Jawa Barat Surplus Beras 320 Ribu Ton Dan Sebentar Lagi Mau Panen

Yusri menjelaskan, modus para tersangka awalnya memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat yang menawarkan jasa prostitusi.

Setelah korban sampai di hotel yang ditentukan, lanjut Yusri, AS menghampiri dan berpura-pura sebagai anggota polisi yang sedang melakukan sidak.

"Setelah korban wanita ini datang, maka AS menghampiri dengan pakaian dinas lengkap dan mengaku sebagai anggota kepolisian," terangnya.

Kemudian, korban dibawa ke suatu tempat dan para tersangka melakukan pemerasan dengan dalih korban terlibat dalam prostitusi online.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP.

"Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Yusri. ***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah