Alhamdulillah, Pro dan Kontra Perpres Miras Berakhir, Jokowi: Saya Nyatakan Dicabut

- 2 Maret 2021, 19:18 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan pers terkait Perpres Miras
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan pers terkait Perpres Miras /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

JURNAL SOREANG – Setelah mendapat respon negatif dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras) di Indonesia.

Kebijakan izin investasi miras yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tersebut menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun tokoh-tokoh penting kenegaraan.

Banyak pihak menilai, dampak buruk yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding dampak positifnya. Salah satunya dari Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Saleh meminta pemerintah segera mengkaji ulang Perpres Miras.

Baca Juga: 3 Juta Orang Tewas Akibat Miras, DPR: Ini Mengancam Kehidupan Rumah Tangga Keluarga Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut berkomentar. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.

Selain MUI pusat, MUI Papua juga ikut mengeluhkan aturan ini. Ketua MUI Provinsi Papua, Saiful Islam Al Payage mengatakan bahwa miras memiliki rekam jejak yang buruk di Papua. Banyak kejahatan yang berawal dari miras.

Dikutip JURNAL SOREANG dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyampaikan keterangan pers soal Perpres minuman beralkohol tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Mencabut Lampiran Perpres 10/2021 Soal Investasi Minuman Keras, Ini Alasannya

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain. Bersama ini saya sampaikan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.

Pro dan kontra tentang legalisasi miras di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Miras menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus kriminal, dan bahkan hingga berujung kematian.

Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengatakan bahwa merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol.

Baca Juga: BLT UMKM Bulan Maret 2021 Segera Cair, Kuota Mencapai 12 Juta, Berikut Cara Dapatnya

"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan ‘potensi kekerasan pada keluarga’,” ucap Nevi seperti dikutip JURNAL SOREANG dari DPR RI.

Sebelumya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berisi tentang aturan Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investor menanamkan modal pada sektor miras di Indonesia.

Perpres pembukaan izin investasi miras ini merupakan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur pembukaan sektor investasi baru.

Baca Juga: Daftar 21 Mobil yang Menerima Pajak PPnBM 0 Persen, Harga Bisa Turun Hingga Puluhan Juta Rupiah

Dalam Lampiran III Perpres No.10/2021 menyatakan izin investasi miras hanya diperbolehkan beroperasi di empat provinsi, yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Namun, jika terdapat gubernur diluar empat provinsi tersebut mengusulkan izin investasi miras di provinsinya, maka izin bisa dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah