3 Juta Orang Tewas Akibat Miras, DPR: Ini Mengancam Kehidupan Rumah Tangga Keluarga Indonesia

- 2 Maret 2021, 08:51 WIB
Ilustrasi miras yang berdampak luas  terkait ditekennya Perpres No 10 Tahun 2021 soal pembukaan investasi industri miras.*
Ilustrasi miras yang berdampak luas terkait ditekennya Perpres No 10 Tahun 2021 soal pembukaan investasi industri miras.* /PIXABAY/Michal Jarmoluk

 

JURNAL SOREANG- Anggota Komisi VI DPR-RI yang membidangi penanaman modal, Hj. Nevi Zuairina, angkat bicara terkait pembukaan investasi untuk Miras.

"Akibat adanya Perpres yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, maka akan tumbuh subur industri miras dari skala besar hingga kecil," kata Nevi, Selasa 2 Maret 2021.

Nevi Mengatakan, pada Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tegas Minta Cabut Perpres Investasi Miras, Ketua MUI: Coba Lihat Mana Ada Arifnya Miras?

"Dibuka secara umum di 4 Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Industri ini bisa dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur," katanya.

Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 Bidang Usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal, yaitu Industri Narkotika, Judi dan Kasino, Penangkapan spesies ikan, Pemanfaatan koral, Industri senjata kimia, serta Industri perusak ozon.

"Sedangkan, Industri Miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal," urai Nevi.

Baca Juga: Komisi Hukum dan HAM MUI Minta Presiden Cabut Perpres Legalisasi investasi Miras

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x