Alhamdulillah, Pro dan Kontra Perpres Miras Berakhir, Jokowi: Saya Nyatakan Dicabut

- 2 Maret 2021, 19:18 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan pers terkait Perpres Miras
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan pers terkait Perpres Miras /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

Pro dan kontra tentang legalisasi miras di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Miras menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus kriminal, dan bahkan hingga berujung kematian.

Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengatakan bahwa merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol.

Baca Juga: BLT UMKM Bulan Maret 2021 Segera Cair, Kuota Mencapai 12 Juta, Berikut Cara Dapatnya

"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan ‘potensi kekerasan pada keluarga’,” ucap Nevi seperti dikutip JURNAL SOREANG dari DPR RI.

Sebelumya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berisi tentang aturan Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investor menanamkan modal pada sektor miras di Indonesia.

Perpres pembukaan izin investasi miras ini merupakan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur pembukaan sektor investasi baru.

Baca Juga: Daftar 21 Mobil yang Menerima Pajak PPnBM 0 Persen, Harga Bisa Turun Hingga Puluhan Juta Rupiah

Dalam Lampiran III Perpres No.10/2021 menyatakan izin investasi miras hanya diperbolehkan beroperasi di empat provinsi, yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Namun, jika terdapat gubernur diluar empat provinsi tersebut mengusulkan izin investasi miras di provinsinya, maka izin bisa dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah