Komisi Hukum dan HAM MUI Minta Presiden Cabut Perpres Legalisasi investasi Miras

- 1 Maret 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras). komisi Hukum dan HAM MUI dan Pesantren Aljawami tegas menolak investasi miras dalam Perpres..*
Ilustrasi minuman keras (miras). komisi Hukum dan HAM MUI dan Pesantren Aljawami tegas menolak investasi miras dalam Perpres..* /Pixabay/MichaelGaida

"Pelegalan investasi industri miras ini bahkan ini paradoksal dengan komitmen Presiden Jokowi dalam periode kedua ini yang menekankan pada peningkatan kualitas SDM. Sebab aspek kesehatan badan mental dan moral SDM nenjadi mutlak," katanya.

Deding juga mengingatkan tujuan negara dan pemerintahan untuk melindungi segenap bangsa sebagimana pembukaan UUD 1945 termasuk melindungi badan dan jiwa dari ancaman yang dapat merusaknya.

"Miras dan narkoba jelas faktanya sudah menghancurkan karena banyak yang menjadi korban dan mati secara sia-sia," katanya.

Baca Juga: 5 Poin Penting dalam Menangani Pandemi Covid-19 Versi Wakil Wali Kota Bandung, Berikut Penjelasannya

Dalam persfektif hukum tentu sebuah aturan itu selain bukan sekedar bertujuan ada kepastian hukum, tetapi harus berbarengan dengan ajaran agama.

"Pelegalan investasi miras mengabaikan aspek kemanfaatan dan bertentangan dengan nilai agama yang hidup.
dan berkembang dalam masyarakat. investasi miras hanya menguntungkan segelintir orang, tapi mudarat banyak bahkan bisa merusak generasi," katanya.

Deding menyatakan, pada periode DPR tahun 2014-2019 bersama dengan pemerintah pernah membahas RUU tentang miras, namun kandas dituntaskan.

Baca Juga: Gerebeg Toko Penjual Minol, Polsek Pameungpeuk Kembali Amankan Puluhan Liter Tuak dan Puluhan Botol Miras

"Tapi jelas semangatnya adalah bagaimana mengendalikan atau mengatur miras sehingga dampak peredarannya bisa menekan korban yang dari tahun ke tahun terus meningkat," katanya.

Komisi Hukum dan HAM MUI maupun Pesantren Al Jawami dan masyarakat Kabupaten Bandung yang relijius, kata Deding, mendesak agar presiden merevisi Perpres khususnya lampiran 3 terkait nomor 31, 32 dan 33 untuk dicabut/dicoret.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah