Komisi Hukum dan HAM MUI Minta Presiden Cabut Perpres Legalisasi investasi Miras

- 1 Maret 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras). komisi Hukum dan HAM MUI dan Pesantren Aljawami tegas menolak investasi miras dalam Perpres..*
Ilustrasi minuman keras (miras). komisi Hukum dan HAM MUI dan Pesantren Aljawami tegas menolak investasi miras dalam Perpres..* /Pixabay/MichaelGaida

"Jadi bukan perpresnya yang dicabut, tapi pasal yang mengatur pelegalan investasi miras dicabut atau dicoret. Miras masuk dalam negatif investasi alias tidak boleh investasi miras di seluruh wilayah NKRI. Kami kira masih banyak investasi yang halal dan mampu menyerap tenaga kerja selain miras. Sebaiknya kita harus sangat hati-hati dlm.menerima keinginan atau tawaran investasi miras," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah