"Jadi bukan perpresnya yang dicabut, tapi pasal yang mengatur pelegalan investasi miras dicabut atau dicoret. Miras masuk dalam negatif investasi alias tidak boleh investasi miras di seluruh wilayah NKRI. Kami kira masih banyak investasi yang halal dan mampu menyerap tenaga kerja selain miras. Sebaiknya kita harus sangat hati-hati dlm.menerima keinginan atau tawaran investasi miras," katanya.***