Perkosa Korban Di Bawah Umur, Kawanan Geng Rape Di Ciduk Tim Scorpion Polres Serdang Begadai

- 27 Februari 2021, 21:32 WIB
Wakapolres Serdang Begadai Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai Begadai AKP Pandu Winata saat konferensi pers kasus tindak pidana kasus pemerkosaan di Mapolres Serdang Begadai. Sabtu 27 Februari 2021.
Wakapolres Serdang Begadai Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai Begadai AKP Pandu Winata saat konferensi pers kasus tindak pidana kasus pemerkosaan di Mapolres Serdang Begadai. Sabtu 27 Februari 2021. /Humas Polda Sumut

Baca Juga: 11 Kepala Daerah Dilantik Mahyeldi, DPR: Harus Kerja Total untuk Rakyat

"Setelah melakukan persetubuhan pelaku mengantarkan Bunga dan CA," papar Sofyan.

Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor Honda CB dengan nopol BK 2928 CAY, Honda CB BK4287XAW) dan Honda Vario putih BK 6781 NAP yang dikendarai para pelaku di lokasi kejadian.

"Selain kendaraan sepeda motor milik pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 potong sweater berwarna hijau yang digunakan sebagai alas, 1 potong baju kaos warna merah dan 1 potong celana jeas warna biru," tuturnya.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING dan Prediksi Liga Inggris, Manchester City vs West Ham, Bisakah Rekor Pep Terhenti?

Atas perbuatannya imbuh Sofyan, kelima tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (1), (2) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua diatas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.

"Kelimanya melakukan secara bersama sama lebih dari 1 orang ditambah sepertiga dari ancaman pidana ancamanan 20 tahun penjara," pungkas Kompol Sofyan. ***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah