SAH! SKB Tiga Menteri, Libur Hari Raya Tahun Ini Dipangkas Lima Hari, Berikut Tanggal Yang Kena Pangkas

- 22 Februari 2021, 21:55 WIB
Iluatrasi angka tanggal
Iluatrasi angka tanggal /Rifqi/ Jurnal Soreang/@Fixabay

JURNAL SOREANG – Pemerintah telah menyetujui rencana perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama menjadi tinggal dua hari.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

Perubahan hari libur cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan, Banjir DKI Jakarta Telah Surut 100 Persen, Netizen Pertanyakan Sistem Peringatan Bencana

Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, yang membahas tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020.

SKB tiga menteri Nomor 4 Tahun 2020, tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin, 22 Februari 2021 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB,"

Baca Juga: Peran Romantis! Sering di Teror Fans Rizky Billar, Devina Kirana Berusaha Sabar Dan Ambil Hikmah

"maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK mengutip ANTARA.

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, ada beberapa waktu hari besar umat Islam dan kristiani. Antara lain;

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x