Tuntaskan Kasus Jatuhnya Pesawat, Suryadi Jaya: Komisi V DPR Mendorong Pemerintah dalam Pengutan KNKT

- 14 Februari 2021, 10:42 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. /Jurnal Soreang/Dok. dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Untuk menuntaskan rekomendasi penyelesaian, beberapa kasus jatuhnya pesawat terbang di Indonesia.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) haru didorong memperkuat segi kelembagaan, anggaran, SDM Investigator serta sarana prasarana.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, menurutnya, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk segera melakukan penguatan Komite KNKT.

Baca Juga: Drama Mr. Queen rilis foto-foto di Belakang Layar terbaru, Simak Foto-foto Momen Spesial Penuh Kesan Berikut

"Lakukan penguatan KNKT, baik dari segi perundang-undangan, kelembagaan, anggaran, SDM investigator, dan sarana prasarana," kata Suryadi Jaya Purnama dilansir ANTARA, Minggu 14 Februari 2021.

Menurutnya, KNKT telah menyampaikan laporan pendahulu terkait jatuhnya pesawat Sriwajaya Air SJ 182 pada 9 Januari 2021 lalu.

Menanggapi laporan tersebut, Suryadi mengapresiasi kinerja KNKT dan mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap berbagai fakta dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Awas Salfok: Rafael Ikatan Cinta Beri Kejutan Romantis ini, pada Andin Istrinya di Momen Valentine

"Saya harap KNKT segera dapat menemukan penyebab kecelakaan dan memberikan rekomendasi agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali," ujarnya.

Selain itu, Suryadi juga menyoroti bahwa selama ini sebagian besar rekomendasi KNKT terhadap investigasi kecelakaan penerbangan banyak yang belum tuntas ditindaklanjuti.

Menurut dia, hal ini tersirat dari penilaian ICAO tahun 2017 terhadap keselamatan penerbangan Indonesia di mana terdapat dua komponen Skor EI (Effective Implementation) Indonesia tersebut yang nilainya di bawah rata-rata global.

Baca Juga: Dekorasi Unik Google Menyambut Valentine Bertabur Glitter Yang Berkilauan

"Yang pertama yaitu skor CE1 nilainya sebesar 72,73 sementara nilai rata-rata global yaitu 75,75. Hal ini terkait dengan pembentukan UU penerbangan sipil yang mendukung sistem dan fungsi peraturan negara yang sesuai dengan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional," katanya.

Sedangkan hal yang kedua, menurut Suryadi, adalah skor CE8 yang nilainya sebesar 49,12 sedangkan nilai rata-rata global yaitu 51,81, yang terkait dengan pelaksanaan proses dan prosedur untuk menyelesaikan kekurangan yang diidentifikasi berdampak pada keselamatan penerbangan.

Suryadi juga menyatakan bahwa hasil investigasi KNKT atas beberapa peristiwa kecalakaan di masa lalu, disebabkan oleh beberapa faktor yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan mekanisme pengawasan.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Tempati Posisi Teratas Reputasi Brand Korea Bulan Ini, Simak Daftar Lengkapnya

Pengawasan baik dari internal maskapai penerbangan maupun tata kelola pengawasan dari pihak otoritas penerbangan, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

"Tidak tuntasnya tindak lanjut hasil investigasi KNKT mungkin saja berkaitan dengan fakta bahwa KNKT secara administratif masih berada di bawah Sekretariat Jenderal Kemenhub sehingga mungkin menyebabkan rekomendasi KNKT tidak memiliki kekuatan," katanya.

Suryadi menilai PP No 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi juga masih lemah. Selain itu dari segi kelembagaan, KNKT bukanlah organisasi yang mandiri.

Baca Juga: Ada Scar Titan, Kode Redeem FF Terbaru 14 Februari 2021, Segera Tukar Sebelum Hangus

Ia mengemukakan, menurut Perpres No. 2 Tahun 2012 tentang KNKT Pasal 3, KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x