Mengingat Peristiwa Bom Bali, 36 Korban Tindak Pidana Teroris Mendapat Kompensasi Negara

- 4 Februari 2021, 14:51 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat menyerahkan konpensasi kepada keluarga korban bom Bali di Aula Gedung Gubernur Bali, Denpasar, Kamis 4 Januari 2021.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat menyerahkan konpensasi kepada keluarga korban bom Bali di Aula Gedung Gubernur Bali, Denpasar, Kamis 4 Januari 2021. /Jurnal Soreang/Antara.com

Kemudian, 10 orang yang mengalami luka berat (peristiwa Bom Bali I dan II), lima orang luka sedang (peristiwa Bom Bali I dan II ), dan dua orang mengalami luka ringan (peristiwa Bom Bali 1).

Baca Juga: Kiwil Mendominasi Berita Cerai Selama Pamdemi, Laudya Cynthia Bella dan Nita Thalia juga Bercerai

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.

Hasto menyatakan penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi sesuai Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurutnya, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus karena negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Selain Rachel Vennya, Ini 10 Artis yang Cerai di Masa Pandemi, Ada Aura Kasih dan Ratu Felisha

"UU No 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme," tuturnya.

Ia juga mengatakan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban Bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga: PECAH REKOR LAGI, Rating Ikatan Cinta Makin Tinggi

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x