LPSK Berikan Kompensasi Kepada Korban Terorisme Pemboman Masjid Adz-Dzikro, Berikut Rincian dan Nama Penerima

- 30 Januari 2021, 14:00 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Hermawan saat memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu, pengeboman Masjid Adz-Dzikro Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Hermawan saat memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu, pengeboman Masjid Adz-Dzikro Kota Cirebon. /Jurnal Soreang/Humas Polda Jabar

JURNAL SOREANG -Diberitakan sebelumnya, tim dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) mengunjungi Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran No. 5, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat 29 Januari 2021.

Tim yang dipimpin oleh Ketua LPSK, Drs. Asto Atmodjo, diterima langsung oleh Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha dan Kabag Sumda Polres Cirebon Kota Kompol Jufrini.

Maksud dari kunjungan tersebut tak lain adalah untuk memberikan santunan kepada korban tindak pidana terorisme pengeboman Masjid Adz-Dzikro Kota Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada tanggal 15 April 2011 lalu.

Baca Juga: Curah Hujan Tak Pengaruhi Layanan Konsumen, Perumda Air Minum Tirta Rahaja Siapkan Kontak Pelanggan

Jumlah korban terorisme yang menerima kompensasi sebanyak 30 orang. Berikut rinciannya:

1. AKBP (Purn.) Suhadi, S.H.
2. AKP Kurnia, S.H.
3. Kompol Singgih Mardjono
4. AKP (Purn.) Harsita B. Yunus
5. AKP Budi Hartanto
6. Ipda (Purn.) Yoyon Pratiyono
7. AKP Joni Rahmat Syahputra
8. Iptu Edy Herjadi
9. Iptu Sukirno
10. Ipda Tata Kurniawan
11. AKP Joni Rahmat Syahputra
12. Iptu Herjadi
13. Iptu Sukirno
14. Ipda Tata Kurniawan
15. Ipda Suratmoko, S.H.
16. Bripka Devan Frinando Sukmana
17. Bripka Muhamad Septiana Rukandy
18. Brigadir Sugiarto
19. Brigadir Heri Hermawan
20. Briptu Anton Helmi
21. Penata Dedi Maksudi
22. Penata Muckhamad Mashury
23. Iptu Dadi Wahidin, A.Md.
24. Aiptu Abdul Rojak
25. Bripka Maulana Ulfa
26. Bripka Ade Kartika
27. Bripka Panji Kurniawan
28. Brigadir Asnawi Latif
29. Brigadir Eko Hadi Purnomo
30. Wita Mayasari Asri, mewakili Alm. Teten R. Sunyoto, Abbas, Ahyadi, dan Oki Budijanto Surtodi

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Pulsa/Kartu Perdana, Voucher, dan Token

Jumlah santunan kompensasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu untuk korban meninggal dunia 210 juta rupiah, luka berat 250 juta rupiah, luka sedang 115 juta rupiah, dan luka ringan 75 juta rupiah.

Mengingat kondisi masih di masa pandemi Covid-19, kegiatan tersebut dibagi ke dalam 2 (dua) lokasi, yaitu Ruang Aula Sanika Polres Cirebon Kota dan Lapangan Mako Polres Cirebon Kota.

Protokol Kesehatan diterapkan secara ketat. Sebelum memasuki ruangan Mapolres Cirebon Kota, dilaksanakan swab test terlebih dahulu untuk para peserta, kursi diatur berjarak, dan hand sanitizer disediakan di depan pintu masuk.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x