Soal Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ182, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

- 15 Januari 2021, 14:15 WIB
Kabid Topol Pusinafis Bareskrim Polri Kombes Sriyanto menunjukkan data sidik jari dari dua korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ182 atas nama Indah Halimah Putri dan Agus Winarni saat pers di RS Polri Kramatjati, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Hingga Rabu (13/1/2021), Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri telah berhasil mengidentifikasi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Kabid Topol Pusinafis Bareskrim Polri Kombes Sriyanto menunjukkan data sidik jari dari dua korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ182 atas nama Indah Halimah Putri dan Agus Winarni saat pers di RS Polri Kramatjati, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Hingga Rabu (13/1/2021), Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri telah berhasil mengidentifikasi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. /FOTO ANTARA / Muhammad Adimaja / aww

Hingga saat ini terdapat 12 jenazah yang telah berhasil teridentifikasi, yakni atas nama Okky Bisma, Khasanah, Fadly Satrianto, Asy Habul Yamin, Indah Halimah Putri, Agus Minarni, Ricko, Ihsan Adhlan Hakim, Mia Trasetyani, Yohanes Suherdi, Pipit Priyono, dan Supianto.

Zudan mengatakan dari 12 jenazah tersebut, 10 di antaranya terindentifikasi melalui sidik jari, sementara dua lainnya melalui DNA.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x