Otorisasi Keamanan dan Manfaat Antivirus Covid-19 Terbit, MUI Putuskan Kehalalan Vaksin Sinovac

- 11 Januari 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pexels/Anna/

JURNAL SOREANG - Setalah melewati beberapa tahapan uji klinis, vaksi Covid-19 produksi Sinovac, China dinyatakan halal.

Hal tersebut dikatakan Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, menurutnya, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China.

Baca Juga: Fadil Imran: Babinsa, Babinkantibmas Wajib Membantu Masyarakat Secara Ekonomi dan Sosial

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Asrorun Niam Sholeh dilansir ANTARA, Senin 11 Januari 2021.

Menurut Niam, melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021, pihaknya menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal. Hal tersebut disampaikan saat menggelar Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi pers bersama BPOM.

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covod-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Baca Juga: Ditpolair: Tim Selam Menemukan Baju Pengantin Milik Penumpang Sriwijaya Air SJ182

Niam menjelaskan, fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. Oleh karena itu, melalui fatwa tersebut maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2. Fatwa menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.

Pada Jumat 8 Januari 2021 lalu, Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Ia mengatakan fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman).

Baca Juga: Singgung Usia Pesawat hingga Penerbangan Komersil Bertarif Murah, Ridwan Bae akan Panggil Menhub

Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. BPJPH sendiri merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.

Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.

Baca Juga: Pengedar dan Pembuat Madu Ilegal Kota Palu Ditreskrimsus Polda Sulteng

"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.***

Editor: Handri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah